Kasasi Ditolak, Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Jadi 13 Tahun

Sabtu 01 Mar 2025 - 20:52 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Majelis hakim di tingkat banding yang menangani perkara ini terdiri dari Sumpeno sebagai ketua, dengan Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik sebagai anggota. Dalam putusannya, mereka menetapkan bahwa sejumlah barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang masih terkait, dengan tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

BACA JUGA:Tertarik Kemolekan Wisata Danau Ranau, PT CWI Kunjungi Pemda OKUS

BACA JUGA:Flipster Perkuat Keamanan Aset Kripto: Komitmen Transparansi dan Perlindungan Pengguna

Sementara itu, dalam proses kasasi, Karen dan KPK masing-masing mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK lebih dulu menyerahkan berkasnya dibandingkan Karen. Setelah melalui serangkaian proses hukum, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan keputusan dengan memperberat hukuman bagi mantan bos Pertamina tersebut.

Dengan putusan ini, Karen Agustiawan dipastikan akan menjalani hukuman lebih lama dari vonis sebelumnya. Keputusan ini diharapkan tidak hanya menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lainnya, tetapi juga menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Kategori :