JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau yang lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan. Alih-alih meringankan hukuman, MA justru memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan ini dengan menyatakan harapannya agar hukuman yang lebih berat dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
“Dengan adanya putusan ini, KPK berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi serta mendorong berbagai pihak terkait untuk semakin memperkuat upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tessa juga menambahkan bahwa KPK mengapresiasi putusan MA yang memperberat hukuman Karen Agustiawan. Menurutnya, putusan ini semakin menegaskan bahwa proses penanganan perkara oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Konsistensi putusan sejak tingkat pertama, banding, hingga kasasi yang semakin memberatkan terdakwa menunjukkan bahwa proses hukum yang dijalankan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
BACA JUGA:OKU Selatan Perkuat Langkah Nyata Atasi Kemiskinan
BACA JUGA:Bapperida Lakukan Sejumlah Persiapan Jelang Musrenbang Kabupaten
Kasasi Ditolak, Hukuman Diperberat
Mahkamah Agung tidak hanya menolak kasasi yang diajukan oleh Karen Agustiawan tetapi juga menambah hukumannya menjadi 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp650 juta, subsider enam bulan kurungan. Keputusan ini dikeluarkan melalui putusan kasasi perkara nomor 1076K/PID.SUS/2025 yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota majelis hakim lainnya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Diketahui, Karen sebelumnya divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Karen mengajukan kasasi sebagai langkah hukum terakhirnya. Namun, MA tidak hanya menolak kasasi tersebut, tetapi juga menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
BACA JUGA:Cooling Sistem Polsek Kisting Ajak Warga Jaga Kamtibmas
BACA JUGA:Cek Kebutuhan Pokok, TPID OKU Selatan Sidak ke Pasar Tradisional
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan LNG di PT Pertamina yang dinilai merugikan keuangan negara. Dalam perkembangannya, Karen Agustiawan didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan LNG, yang berujung pada kerugian besar bagi negara.
Ketika kasus ini memasuki tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari Karen dan KPK, tetapi hanya mengubah status barang bukti tanpa mengubah putusan pokok terkait hukuman penjara serta uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Karen.