Kasasi Ditolak, SYL Tetap Dipenjara 12 Tahun dan Wajib Bayar Rp44 Miliar atau Tambah 5 Tahun Bui

Jumat 28 Feb 2025 - 23:26 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Saat itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,14 miliar dan 30 ribu dolar AS, dengan ancaman tambahan hukuman 2 tahun penjara jika tidak mampu membayarnya.

SYL dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP. 

Dengan putusan kasasi ini, SYL harus menjalani hukuman sesuai keputusan PT Jakarta tanpa perubahan.

 

Kategori :