Saat itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,14 miliar dan 30 ribu dolar AS, dengan ancaman tambahan hukuman 2 tahun penjara jika tidak mampu membayarnya.
SYL dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP.
Dengan putusan kasasi ini, SYL harus menjalani hukuman sesuai keputusan PT Jakarta tanpa perubahan.
Kategori :