Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Satresnarkoba Polres OKU Selatan Tangkap Pengedar Sabu Asal Lampung Utara, Tiga Paket Sabu Diamankan di Desa G

--

LOMBA MEWARNAI

OKU Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria asal Lampung Utara bernama Duwi Priyanto alias Agus Bun Tugirin (37) berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu di Desa Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, pada Rabu (8/10/2025) malam.

 

Kapolres OKU Selatan melalui Kasatres Narkoba AKP Alimin, SH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Desa Gunung Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

 

“Sekitar pukul 22.40 WIB, anggota kami menemukan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri milik pelaku,” terang AKP Alimin.

 

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain:Tiga paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram,

 

Satu celana jeans hitam merk JCC Distro, dan Satu unit handphone Oppo A18 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Beni, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku sendiri merupakan seorang petani asal Desa Kedaton Talang Sebaris, Kabupaten Lampung Utara.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

AKP Alimin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang mencoba masuk ke wilayah OKU Selatan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba. Polres OKU Selatan berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan