PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Dua terdakwa kasus dugaan pemberian suap senilai Rp10 miliar kepada mantan Kasubdit Tipidkor Polda Sumsel OKI AKBP Dalizon telah dinyatakan bersalah dalam sidang Pengadilan Tipikor Palembang.
Meski bersalah, vonis yang dijatuhkan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta kepada terdakwa Herman Mayori.
Sementara itu, terdakwa Bram Rizal, mantan Kabid Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Muba, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.
BACA JUGA:Direktur CV Baim Truss Naik Status Jadi Tersangka
BACA JUGA:Jembatan Karang Agung Yang Rusak Diterjang Banjir Segera Dibangun
Keduanya dinyatakan melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan JPU, Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melanggar hukum.
Tuntutan JPU sebelumnya adalah 3 tahun penjara untuk Herman Mayori dan 2 tahun penjara untuk Bram Rizal.
Dalam dakwaan JPU, Herman Mayori bersama Bram Rizal diduga memberikan uang sebesar Rp10 miliar kepada AKBP Dalizon dengan maksud agar Dalizon tidak melakukan penyelidikan sesuai prosedur terhadap proyek-proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2019.
BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba Diamankan Petugas
BACA JUGA:Warga OKU Timur Harap Harga Beras Segera Turun
Hukuman kepada Herman Mayori dianggap lebih berat karena pernah dihukum dalam kasus serupa, sementara Bram Rizal divonis lebih ringan karena belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
AKBP Dalizon sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada 19 Oktober 2022.
Kasus suap dan gratifikasi ini melibatkan pemberian uang untuk menghentikan proses penyidikan terhadap proyek bermasalah di Dinas PUPR Muba. (seg)