Tiga Pejabat PMI Ogan Ilir Dituntut Penjara atas Kasus Korupsi Dana Hibah Rp675 Juta

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Dituntut 1 Tahun 6 Bulan hingga 1 Tahun 9 Bulan Penjara. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023–2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (27/8/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir membacakan tuntutan terhadap tiga pejabat PMI yang dinilai terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:Capai Target Pemberian BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab OKU Selatan Diganjar Penghargaan oleh Gubernur Herman Deru

BACA JUGA:Lapas Muaradua Dapat Peralatan Pendukung Keamanan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Rincian Tuntutan terhadap Tiga Terdakwa

Ketiga terdakwa yakni Rabu, Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir; Meryadi, Kepala Markas PMI Ogan Ilir; serta Nasrowi, staf Bidang Kesehatan PMI Ogan Ilir.

Terdakwa Rabu dituntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp260 juta lebih.

Terdakwa Meryadi dan Nasrowi masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp675.109.313. Dana tersebut merupakan hibah dari Pemkab Ogan Ilir untuk kegiatan kemanusiaan PMI, namun justru disalahgunakan.

BACA JUGA:Kakan Kemenag OKU Selatan Minta Guru dan Pegawai PAI Terus Tingkatkan Kualitas Pendidikan

BACA JUGA:Dinas Pendidikan OKU Selatan Monitoring ANBK Tingkat SMP

Pertimbangan JPU dalam Tuntutan

Dalam tuntutannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama, mengakibatkan kerugian negara cukup besar, dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahat H. Sianipar, SH., MH.

Meski demikian, ada sejumlah faktor yang meringankan, seperti para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, serta mengakui kesalahan. 

Selain itu, mereka juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp675 juta lebih, baik secara langsung maupun melalui penitipan dana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan