Tim Hukum Hasto: Dakwaan KPK Bentuk Balas Dendam Politik

Kuasa Hukum Hasto Sebut Dakwan terhadap Kliennya Sarat dengan Kriminalisasi Politik. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menilai dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya memiliki unsur kriminalisasi politik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), tim kuasa hukum menyebut kasus ini berkaitan dengan dinamika politik internal PDIP.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto merupakan bagian dari upaya balas dendam politik. Ia menuding bahwa langkah hukum ini diambil setelah PDIP memecat Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
“Hasto mendapat ancaman sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pada 13 Desember 2024, seseorang yang mengaku sebagai utusan lembaga negara menghubungi dan meminta Hasto membatalkan pemecatan Jokowi serta mengundurkan diri dari jabatannya. Jika tidak, ia akan dijadikan tersangka oleh KPK,” ujar Maqdir dalam sidang.
BACA JUGA:Paul Scholes Kritik Chelsea: Cole Palmer Perlu Tantangan Lebih Besar
BACA JUGA:Laga Penentuan! Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Bahrain di GBK
Ia juga menyoroti momen penetapan status tersangka yang diumumkan sehari sebelum perayaan Natal. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya unsur tekanan politik dan bukan sekadar kebijakan hukum biasa.
“Ini bukan kebetulan atau ketidaktahuan KPK soal hari libur nasional. Ini bentuk arogansi kekuasaan yang sengaja mengganggu perayaan Natal klien kami,” lanjutnya.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti lemahnya dasar hukum dalam dakwaan yang diajukan KPK. Kuasa hukum lainnya, Ronny Talapessy, menilai bahwa dakwaan hanya mengulang keterangan dari kasus lama tanpa menghadirkan bukti baru.
“Lebih dari 90 persen isi dakwaan berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dalam kasus sebelumnya, seperti Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio. Tidak ada bukti transaksi suap yang melibatkan Hasto,” tegas Ronny.
BACA JUGA:Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Jeddah, 6 Orang Meninggal dunia
BACA JUGA:Polri Bongkar Jaringan TPPO, 699 WNI Korban Scam Dipulangkan dari Myanmar
Ia juga mengkritisi pernyataan salah satu saksi kunci, Saeful Bahri, yang dalam BAP hanya menyebut dugaan keterlibatan Hasto berdasarkan asumsi tanpa bukti konkret.
“Bagaimana mungkin seseorang bisa didakwa hanya berdasarkan perkiraan saksi tanpa bukti nyata?” tambahnya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyebut bahwa penyidikan kasus ini berlangsung tidak wajar. Mereka menyoroti penerbitan Laporan Pengembangan Penyidikan (LPP) pada 18 Desember 2024, hanya tiga hari sebelum gelar perkara oleh pimpinan baru KPK.