Korupsi Dana Desa Rp485 Juta, Tanah Kades Tanjung Medang Disita dan Vonis 2,5 Tahun Penjara

Minggu 09 Feb 2025 - 20:00 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

BACA JUGA:Bantu Warga Miskin, Babinkamtibmas Polsek Muaradua Andoni Rumah Warga

Eksekusi penyitaan ini mendapat dukungan dari perangkat desa dan masyarakat Tanjung Medang.

Warga menilai tindakan tegas terhadap korupsi di tingkat desa sangat penting agar dana pembangunan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Camat Kelekar yang turut menyaksikan penyitaan menegaskan bahwa langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi kepala desa lainnya.

“Kami berharap tindakan ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

 

Kejari Muara Enim berkomitmen terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, serta memberantas praktik korupsi demi kepentingan masyarakat. (dst)

Kategori :