Dana Hibah Rp8,5 M Disorot, Kejari Muara Enim Geledah Kantor Dispora dan KONI

Tim penyidik Pidsus Kejari Muara Enim dikomandoi langsung Kasipidus Krisdiyanto usai menggeledah kantor KONI. -Foto: Ist.-
MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Muara Enim tahun anggaran 2023. Sebanyak Rp8,55 miliar dana hibah diduga diselewengkan dalam pengelolaannya oleh pihak terkait.
Langkah terbaru dari Kejari Muara Enim adalah penggeledahan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muara Enim dan Sekretariat KONI, yang dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025.
Dua Lokasi Disisir Tim Pidsus, Lima Kontainer Dokumen Disita
Penggeledahan dilakukan oleh 15 personel tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Muara Enim, terbagi dalam dua tim dan didampingi pengamanan dari empat personel TNI. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor Dispora sejak pukul 10.15 WIB, kemudian dilanjutkan ke Sekretariat KONI Muara Enim.
BACA JUGA:Gelapkan Rp15,2 Miliar Lewat Pameran Fiktif, Pegawai Auto 2000 Disidang
BACA JUGA:Dalami Aliran Uang BPHTB, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Penggeledahan berlangsung selama hampir lima jam. Hasilnya, tim penyidik berhasil mengamankan:
Lima kontainer besar berisi dokumen
Sejumlah SPJ (Surat Pertanggungjawaban)
Satu unit CPU komputer
Seluruh barang bukti diyakini memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan dana hibah KONI Muara Enim tahun 2023.
Kejari Pastikan Ada Indikasi Penyimpangan Dana Hibah
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, SH, MH, dalam keterangannya membenarkan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI.
BACA JUGA:Kapolsek BSA Himbau Siswa Tidak Terlibat Kenakalan Remaja