Divonis Penjara4,5 Tahun, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respon Kejagung. -Foto: Candra Pratama.-
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi izin impor gula. Banding didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya pada Selasa, 22 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung Hormati Hak Banding Tom Lembong
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan pengadilan maupun langkah hukum banding yang diajukan pihak terdakwa.
"Itu merupakan hak terdakwa yang dijamin undang-undang," ujarnya di Kejaksaan Agung, Selasa (22/7/2025).
Anang juga memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan sikap resmi dalam tujuh hari sejak putusan dijatuhkan.
"Saya pastikan dalam waktu dekat Jaksa akan ajukan banding juga," tegasnya.
BACA JUGA:Cara Cerdas dan Sederhana untuk Menambah Asupan Protein
BACA JUGA:Barcelona Mundur, Bayern Punya Jalan Mulus Dapatkan Luis Diaz
Kuasa Hukum Soroti Poin Penting dalam Vonis
Pengajuan banding dilakukan oleh tim kuasa hukum Tom, yakni Zaid Mushafi dan rekan-rekan. Mereka menyatakan akan segera menyusun memori banding dalam beberapa hari ke depan.
Zaid mengungkapkan sejumlah alasan yang mendasari banding, antara lain:
- Kliennya tidak mengenal perusahaan swasta yang disebut menerima keuntungan dari impor gula.
- Tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam perbuatan Tom Lembong.
"Bagaimana mungkin ada tindak pidana bersama jika Pak Tom tidak pernah kenal atau berkomunikasi dengan pihak yang disebut melakukan korupsi?" jelas Zaid.
BACA JUGA:Malaysia Tersingkir dari Piala AFF U-23 2025, Netizen: Main Seperti Orang Bodoh
BACA JUGA:Hakim Ungkap Dugaan Pertemuan Pj Bupati OKU dan DPRD Jelang OTT KPK
Rincian Vonis dan Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi izin impor gula yang merugikan negara.
Putusan Pengadilan:
- Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan
- Denda: Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan)