JAKARTA, HARIANOKUSELATAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa bukti permulaan menunjukkan keterlibatan Hasto dalam sejumlah perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istiqomah diduga melakukan suap sebesar Rp1,25 miliar kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan dan mengancam Rizky Aprilia agar mundur sebagai calon legislatif terpilih demi memberi jalan bagi Harun Masiku.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Beri Hadiah Umroh untuk Penggali Kubur
BACA JUGA:Buronan Kejari OKU Selatan Kasus Covid -19 Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA:BAPPERIDA OKU SELATAN GELAR RAKOR PERSIAPAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA SEHAT TINGKAT NASIONAL 2025
Ia juga disebut memerintahkan Doni Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum terkait putusan Mahkamah Agung demi meloloskan Harun sebagai anggota DPR RI.
KPK mengungkap bahwa bukti-bukti penetapan tersangka mencakup keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti elektronik.
Namun, pihak Hasto menilai bukti yang digunakan berasal dari perkara lain, sehingga berpotensi cacat hukum.
KPK menegaskan bahwa seluruh bukti yang digunakan sah secara hukum dan cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. (dst)