Pencopotan Kepala Puskesmas Sabokingking Palembang Tunggu Proses Pusat

Kamis 15 Feb 2024 - 11:06 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Proses pencopotan jabatan oknum Kepala Puskesmas Sabokingking Palembang saat ini masih menunggu keputusan dari pusat.

Pj Wali Kota Palembang, H Ratu Dewa, menyampaikan bahwa lanjutan kasus tersebut bergantung pada perizinan yang diperlukan untuk pergantian jabatan, yang harus diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), serta Kemendagri RI.

Oknum Kepala Puskesmas Sabokingking direncanakan akan dicopot dari jabatannya sebagai kepala struktural dan diangkat sebagai dokter fungsional, dengan penugasan di Puskesmas lain.

BACA JUGA:Oknum Linmas Serang Ketua KPPS di TPS hingga Bersimbah Darah

BACA JUGA:Hendak Berobat, Warga OKU Cukup Pakai KTP

Pergantian jabatan di semua tingkatan membutuhkan perizinan langsung dari pusat, dan saat ini, proses tersebut masih dalam tahap menunggu keputusan dari instansi terkait.

Sebelumnya, Inspektorat Kota Palembang menerima laporan dari 18 pegawai Puskesmas Sabokingking terkait perilaku oknum Kepala Puskesmas yang dianggap arogan dan melarang pegawai wanita untuk hamil.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, telah menyampaikan bahwa kepala Puskesmas tersebut dapat terancam dicopot dari jabatannya.

Pengaduan karyawan mencakup larangan terhadap pegawai wanita untuk hamil, aturan-aturan yang dianggap di luar batas kedinasan, dan dugaan penahanan uang JKN yang seharusnya menjadi hak karyawan.

Pj Wali Kota Palembang, H Ratu Dewa, mengakui bahwa proses ini membutuhkan waktu dan perlu pertimbangan dari pusat.

BACA JUGA:Usai Terjatuh dari Motor, Pencuri HP Ditangkap Petugas

BACA JUGA:446 WBP Lapas Martapura Gunakan Hak Pilih

Setelah perizinan keluar, barulah eksekusi pencopotan jabatan dapat dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Sabokingking yang terlibat dalam kasus ini, berinisial M, masih menunggu keputusan dari pihak berwenang.

Masalah ini menyoroti pentingnya menjaga etika dan tata kelola organisasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan.

Diharapkan tindakan tegas akan diambil untuk memastikan hak-hak karyawan diakui dan menjaga profesionalitas serta pelayanan yang baik di lingkungan Puskesmas. (seg)

Kategori :