MK Diminta Batalkan Gugatan NU-Lia, Permohonan Dinyatakan Lewat Batas Waktu

Kamis 23 Jan 2025 - 22:53 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

"Kami percaya MK akan menolak permohonan ini, karena ketiga syarat formil yang tidak terpenuhi membuat permohonan ini cacat secara hukum," pungkasnya.

Pasangan Edison-Sumarni berharap proses hukum ini segera selesai sehingga mereka dapat melanjutkan persiapan pelantikan dan menjalankan program pemerintahan di Kabupaten Muara Enim.

 

Kategori :