"Kami percaya MK akan menolak permohonan ini, karena ketiga syarat formil yang tidak terpenuhi membuat permohonan ini cacat secara hukum," pungkasnya.
Pasangan Edison-Sumarni berharap proses hukum ini segera selesai sehingga mereka dapat melanjutkan persiapan pelantikan dan menjalankan program pemerintahan di Kabupaten Muara Enim.
Tags : #riasan
#perselisihan hasil pemilihan kepala daerah
#permohonan
#pemungutan suara ulang
#nasrun umar
#muara enim
#mahkamah konstitusi
#lia anggraini
#gugatan
#edison-sumarni
#batas waktu
Kategori :
Terkait
Rabu 16 Apr 2025 - 22:51 WIB
Pasca Putusan MK, Empat Lawang Gelar Deklarasi PSU Damai
Sabtu 12 Apr 2025 - 19:17 WIB
KPU: Pemilih Baru Tak Bisa Ikut PSU Pilkada Empat Lawang
Jumat 11 Apr 2025 - 22:37 WIB
Cuma 4 Tahun Penjara! Vonis Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Tuai Tanda Tanya
Jumat 04 Apr 2025 - 22:53 WIB
Jelang PSU 19 April, Warga Empat Lawang Diimbau Jangan Golput
Sabtu 22 Mar 2025 - 23:35 WIB
Ledakan dan Api Hanguskan Ruang Administrasi ULP Muara Enim
Terpopuler
Jumat 18 Apr 2025 - 20:21 WIB
Selama Satu Pekan, Bupati OKUS Lobi Kementerian RI, Targetkan Bantuan Anggaran untuk OKU Selatan
Jumat 18 Apr 2025 - 15:54 WIB
7 Komponen Motor yang Perlu Diperiksa Setelah Touring Jarak Jauh
Jumat 18 Apr 2025 - 15:59 WIB
Calon Laris! Geely Rilis Mobil Listrik Mungil, Harganya Rp 115 Juta
Jumat 18 Apr 2025 - 16:04 WIB
Analis Sebut Ada ‘Banana Zone’ di Pasar Kripto, Apa Itu?
Jumat 18 Apr 2025 - 16:08 WIB
JP Morgan: Emas Lebih Bagus Dari Bitcoin di Tengah Krisis Ekonomi
Terkini
Jumat 18 Apr 2025 - 23:49 WIB
21 April 2025 Junction Palembang Dibuka, Akses Langsung dari Indralaya ke Kayu Agung Kini Tersedia
Jumat 18 Apr 2025 - 23:48 WIB
Sudah Tiga Korban! Oknum ASN Muaradua Dilaporkan Lagi Usai Bawa Kabur Motor
Jumat 18 Apr 2025 - 23:46 WIB
Polisi Bongkar Rekayasa Perampokan BRILink Rp297 Juta, Pelaku Ternyata Karyawan dan Pacarnya
Jumat 18 Apr 2025 - 22:44 WIB
KPU Empat Lawang Tuntaskan Pemusnahan Surat Suara Rusak Jelang PSU
Jumat 18 Apr 2025 - 22:43 WIB