Eks Hakim MK: Putusan Pemilu Terpisah Langgar UUD 1945

Pemilu Terpisah Dinilai Inkonstitusional, Eks Hakim MK Angkat Suara. -Foto: Ist.-
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah menuai kritik tajam dari para pakar hukum tata negara.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI pada Jumat, 4 Juli 2025, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan bahwa MK telah bertindak melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Kewenangan MK hanyalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan mengubah substansi konstitusi,” ujar Patrialis tegas.
BACA JUGA:Kagendra Tembus Honor of Kings World Cup 2025, Harumkan Nama Indonesia
Langgar Prinsip Pemilu Lima Tahunan
Menurut Patrialis, putusan MK yang menetapkan Pemilu nasional dan Pemilu lokal (DPRD) digelar terpisah, bertentangan langsung dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
“Jika Pemilu digelar dua kali dalam satu periode, maka makna 'lima tahun sekali' menjadi bias dan inkonstitusional,” tegasnya.
BACA JUGA:Polemik Investasi Bodong Oknum Dewan Palembang Berujung Damai, LP Dicabut
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Mobil Rp170 Juta Seret Oknum Kades Banyuasin, Korban Desak Penangkapan
DPRD Terancam Tak Legitim dan Negara Bisa Alami Deadlock
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan putusan MK ini berpotensi memicu krisis konstitusional dan bahkan constitutional deadlock.
“Jika masa jabatan DPRD diperpanjang atau dibiarkan kosong selama dua tahun demi menunggu Pemilu lokal, maka kita melanggar konstitusi,” ungkapnya.
Ia merujuk pada Pasal 22E ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) dan (3) UUD 1945, yang secara eksplisit mengatur bahwa DPRD harus dipilih melalui pemilu dan harus ada dalam struktur pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Kejari OKI Bongkar Dugaan Korupsi KUR Tambak Udang Yang Rawan Buaya
BACA JUGA:Belum Selesai! Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde