UU ASN 2023 Berlaku, MenPAN RB Hapus Status Honorer 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. -Foto : Ist.-
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi menghapus status tenaga honorer di seluruh Indonesia pada tahun 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 dan dilaksanakan melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:KPK Buka Peluang Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Iklan BJB
BACA JUGA:Debut Manis Miliano Jonathans, Disambut Meriah Fans Garuda
Lolos Seleksi PPPK atau Masuk Kategori Paruh Waktu
MenPAN RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat sebagai PPPK penuh sesuai ketentuan UU ASN 2023.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi, diberikan opsi istimewa: masuk dalam kategori PPPK paruh waktu.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau tidak tersedia formasi, tetap akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Tak Mau Kalah Dengan Timnas Senior, Timnas U-23 Cukur Makau 5-0
BACA JUGA:Diduga Berbuat Asusila, Warga Tuntut Oknum Kades Diberhentikan
Status Kepegawaian Tetap Terjamin
MenPAN RB menekankan bahwa tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu tetap memiliki status kepegawaian sebagai pegawai instansi pemerintah.
Mereka juga akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), gaji, serta fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"PPPK Paruh Waktu menjadi jalan tengah agar sedikit mungkin tenaga honorer diberhentikan, sesuai prinsip penataan pegawai non-ASN," ujarnya.
BACA JUGA:Habiskan Ratusan Juta, Taman Kota Betuah di Samping Rumdin Bupati Banyuasin Kini Jadi Semak Belukar