Bawa 1 Kg Sabu, Kurir Sabu Jaringan Internasional Diciduk, Tujuan Akhir: Muaraenim
PALEMBANG - Seorang kurir narkoba jaringan internasional asal Malaysia ditangkap aparat kepolisian saat hendak mengantarkan sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Tujuan akhir pengiriman adalah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tersangka diketahui bernama Egal Saputra, warga Komplek Permata Indralaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Ia ditangkap Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Sabtu, 26 Juli 2025, di depan SPBU Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.
Dijanjikan Imbalan Rp5 Juta
Egal mengaku ditugaskan mengantar sabu kepada seseorang bernama Ilham di Desa Empat Petulai Sangku, Kabupaten Muara Enim, dengan imbalan sebesar Rp5 juta. Namun, sebelum transaksi berlangsung, petugas berhasil meringkusnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 3915 DAL.
BACA JUGA:Rumah Mewah Bandar Narkoba di Tulung Selapan OKI Digeledah BNN
BACA JUGA:Polsek Madang Suku I Tangkap Pelaku Begal Siswa SMA di OKU Timur
Barang Bukti 1 Kilogram Lebih
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:
1 paket besar sabu seberat netto 994,71 gram
Total sabu yang diamankan 1.063 gram
Dikemas dalam plastik warna hijau merek Well Chosen Green Energy
BACA JUGA:Divonis 5 Tahun, Kades Korupsi Dana Desa Malah Acungkan Jempol: “Mantap!”
BACA JUGA:Kapolsek Simpang Pimpin Personel Sosialisasikan Larangan Karhutla
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditia Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu dan Kanit 1 Ipda Eeng Saptahari menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti di penangkapan ini saja. Tim akan terus kembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKBP Aditia.