JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim terpilih, Edison-Sumarni, menyebut gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Nasrun Umar-Lia Anggraini, tidak memenuhi syarat waktu pengajuan.
Nasrun Umar-Lia Anggraini sebelumnya mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemungutan suara ulang di empat kecamatan, yakni Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku.
BACA JUGA:Kemenangan Dramatis Rinov/Lisa atas Pasangan Inggris, Lolos ke 8 Besar
BACA JUGA:Jonatan Christie Melaju ke Perempat Final Indonesia Masters 2025 Usai Tundukkan Lin Chun Yi
Namun, kuasa hukum Edison-Sumarni, Riasan, menegaskan bahwa permohonan tersebut telah melampaui batas waktu pengajuan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PerMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
"Permohonan pemohon sudah lewat batas waktu pengajuan, yang paling lambat adalah 5 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Namun, pihak pemohon baru mengajukan pada 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB," kata Riasan saat menanggapi permohonan tersebut di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/1).
BACA JUGA:Biaya Haji Tahun 2025 Turun, Menteri Agama Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Hadiri Perayaan Hari Republik dan Bahas MoU Strategis, Prabowo Terbang ke India
Tuntutan Dinilai Tidak Jelas
Selain masalah kedaluwarsa, Riasan juga mengungkapkan bahwa terdapat pertentangan dalam tuntutan yang disampaikan oleh pihak pemohon, sehingga tuntutannya dinilai kabur.
"Tuntutan yang tidak jelas dan melewati batas waktu pengajuan menjadi alasan kuat bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan dismisal yang menolak permohonan tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ikuti Launcing SPI
BACA JUGA:Jaga Keselamatan, Satlantas Polres OKU Bantu Penyeberangan Siswa SDN 03
Optimisme Terhadap Putusan MK
Lebih lanjut, Riasan menyatakan keyakinannya bahwa MK akan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut, mengingat ketidakpenuhan syarat formil yang merupakan hal utama dalam pengajuan gugatan.