Restorative Justice, Kejari OKU Selatan Hentikan Kasus Pencurian

Rabu 22 Jan 2025 - 20:21 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Penyaluran Dana Hibah Sarana Ibadah, Diduga Kesra OKU Selatan Meminta Setoran Kembali

BACA JUGA:Warga Budidayakan Ikan Menggunakan Kerambah Apung di Danau Ranau

RJ ini sendiri sebagaimana yang kita ketahui bahwa memang sudah menjadi program Kejaksaan Agung dengan kategori tertentu sehingga dapat dilakukan RJ.

"Ada kategori tertentu yang dapat di RJ, tidak semua perkara Pidum, nanti masyarakat pikir semua perkara dapat dilakukan RJ. Tidak, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," katanya. (Dal)

 

Kategori :