BPN OKU Selatan Susun Rekomendasi Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan menggelar kegiatan Penyusunan Rekomendasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan. -Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).-

IKLAN UMROH

MUARADUA – Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggelar kegiatan Penyusunan Rekomendasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan, Rabu (30/7), sebagai langkah strategis dalam meminimalisir potensi permasalahan pertanahan di wilayah setempat.

Perkuat Koordinasi Internal

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran struktural Kantor Pertanahan OKU Selatan, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Johan Fauzi, S.Si., Kepala Subbagian Tata Usaha Baiq Indah Agustin, S.H., M.Si., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Resy Meilan Fijriyah, S.H., M.Si., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Shefti Fitri, A.Md., serta Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tantri Lestari, S.H..

Dalam sambutannya, Johan Fauzi menegaskan bahwa langkah pencegahan merupakan upaya yang lebih efektif dibandingkan penanganan konflik setelah terjadi. “Kita harus menyusun strategi yang menyentuh akar masalah sekaligus memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Perspektif Hukum dari Kejaksaan

Sebagai narasumber, hadir perwakilan dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Pihak kejaksaan memberikan pandangan hukum mengenai pentingnya pemenuhan aspek legal formal dalam administrasi pertanahan. Hal ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih hak maupun klaim kepemilikan atas tanah yang kerap memicu perselisihan.

Hasil yang Diharapkan

Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang aplikatif, berbasis data, serta dapat langsung diterapkan dalam pelayanan pertanahan. Rekomendasi tersebut nantinya juga akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan internal terkait pengendalian dan penanganan sengketa tanah di Kabupaten OKU Selatan.

“Harapan kami, hasil dari kegiatan ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” tutup Johan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan