JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025), Paslon Nomor Urut 4, Abusama-Misnadi, sebagai Pihak Terkait, mengajukan tudingan balik terhadap Paslon Nomor Urut 2, Iwan Hermawan-Faisal Ranopa, terkait dugaan pelanggaran politik uang.
Denny Indrayana, kuasa hukum Pihak Terkait, mengungkapkan bahwa Pemohon (Iwan Hermawan-Faisal Ranopa) diduga menginstruksikan orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memilih dirinya dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp 200 ribu.
Pihak Terkait juga menuduh Pemohon berfoto bersama Ketua DPRD Oku Selatan, Kepala Desa Ulu Danau, dan dua warga Desa Ulu Danau setelah penetapan pasangan calon untuk menggalang dukungan.
BACA JUGA:Respons Putusan MK, DPR Komitmen Batasi Jumlah Paslon Presiden
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Palembang, KPU Tunggu Sidang Lanjutan
"Pemohon justru yang melakukan kecurangan yang mengarah pada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), namun itu diarahkan kepada kami tanpa bukti-bukti yang jelas," ujar Denny Indrayana.
Selain itu, Pihak Terkait membantah adanya dalil dari Pemohon yang menyebutkan bahwa pemilih mencoblos lebih dari sekali.
Mereka menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan Pemohon berupa surat pernyataan yang tidak dinotariskan dan sebuah video berdurasi delapan detik tanpa suara tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Pemohon juga mengajukan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di 34 TPS yang mereka klaim bermasalah. Namun, Pihak Terkait menyebutkan bahwa hanya terdapat dua TPS dengan kesalahan yang tidak signifikan untuk melakukan PSU.
BACA JUGA:Cedera Bahu, Anthony Ginting Absen di Indonesia Masters 2025
BACA JUGA:Resmi! Marc Marquez Kenakan Seragam Ducati Lenovo untuk MotoGP 2025
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Oku Selatan selaku Termohon, membantah dalil Pemohon terkait dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. KPU menyatakan bahwa pemilih yang disebut Pemohon tidak terdaftar di TPS lain, dan oleh karena itu, tidak dapat dikatakan mencoblos lebih dari sekali.
Ketua Bawaslu Oku Selatan, Doni Candra, juga menyatakan tidak ada rekomendasi untuk PSU di 34 TPS yang dipersoalkan. Ia menegaskan bahwa tidak ada laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran tersebut, dan laporan terkait pemilih yang memilih lebih dari sekali justru ditujukan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
BACA JUGA:Mangkir 2 Kali, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Walikota Semarang
BACA JUGA:Sindikat Narkotika Internasional Digulung di Bandara Soetta, Bea Cukai Amankan Sabu 1,1 Kilogram