Sindikat Narkotika Internasional Digulung di Bandara Soetta, Bea Cukai Amankan Sabu 1,1 Kilogram
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). -Foto: Candra Pratama.-
TANGERANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram. Barang terlarang ini ditemukan di Terminal 3, disembunyikan di koper milik seorang penumpang berinisial YP.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada 13 Desember 2024. Petugas yang mencurigai perilaku YP, yang baru saja tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, segera melakukan pemeriksaan terhadap bagasinya.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Minta Staf Terus Tingkatkan Pelayanan
BACA JUGA:Cetak Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Lapas Muaradua Gandeng Dinkes
"Dari pemeriksaan mendalam, ditemukan empat kemasan plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat total sekitar 1.100 gram," ungkap Gatot dalam keterangan pers pada Selasa, 20 Januari 2025.
YP menggunakan modus dengan menyembunyikan narkotika di dalam koper, sebuah teknik penyelundupan yang dikenal sebagai false concealment. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku juga positif menggunakan sabu.
BACA JUGA:Bersama Bank Sumsel Babel, Dinas PPPAPPKB Salurkan CSR Bedah Rumah Balita Stunting
BACA JUGA:Hujan Deras, Warkuk Ranau Selatan Longsor
Kerjasama Bea Cukai dan Kepolisian
Setelah penemuan tersebut, Bea Cukai segera bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk membentuk tim gabungan. Hasilnya, seorang tersangka tambahan berhasil ditangkap di Tangerang sebagai penerima barang haram tersebut.
"Tim gabungan mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan seorang tersangka lain berinisial ST di sebuah hotel di kawasan Tangerang," jelas Gatot.
Lebih lanjut, penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial RP, yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika ini. RP ditangkap pada 1 Januari 2025 di Banda Aceh.
BACA JUGA:Menu Sehat Sederhana Setiap Hari, Tapi Membuat Nafsu Makan
BACA JUGA:Salam Perpisahan Bupati Popo Ali Martopo dan Wakil Bupati Solihin Abuasir di HUT OKU Selatan ke-21