Respons Putusan MK, DPR Komitmen Batasi Jumlah Paslon Presiden
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Partai Nasdem) pimpin Komisi II DPR RI didampingi empat wakil ketua. -Foto: ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmennya untuk memastikan proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan dengan asas keterbukaan dan transparansi.
Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab DPR terhadap putusan MK yang meminta agar penghapusan ambang batas pencalonan tidak bertentangan dengan tujuan demokrasi.
Dalam pernyataannya, Rifqinizamy menegaskan bahwa keterbukaan dan transparansi merupakan bagian penting dari partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Ia menyampaikan bahwa MK dalam pertimbangan hukumnya meminta agar DPR dan pemerintah menjalankan tugas konstitusional dalam upaya menghindari potensi ketidaksesuaian dengan prinsip demokrasi.
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Palembang, KPU Tunggu Sidang Lanjutan
BACA JUGA:Cedera Bahu, Anthony Ginting Absen di Indonesia Masters 2025
"Kami ini lembaga yang diberikan tugas oleh konstitusi. Percayakan kepada kami, biarkan prosesnya berjalan dengan transparan dan akuntabel," ujar Rifqinizamy kepada wartawan pada Senin, 20 Januari 2025.
Politikus dari Partai Nasdem ini juga memastikan bahwa masyarakat tak perlu khawatir mengenai potensi rekayasa konstitusi dalam proses revisi undang-undang. Ia menambahkan bahwa ruang partisipasi untuk masyarakat akan tetap terbuka, dan seluruh tahapan proses akan dilakukan dengan transparansi penuh, dengan rapat-rapat Komisi II DPR yang kini disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam.
"Kami akan mempertanggungjawabkan setiap forum yang ada dengan penuh akuntabilitas," tegas Rifqi.
BACA JUGA:Resmi! Marc Marquez Kenakan Seragam Ducati Lenovo untuk MotoGP 2025
BACA JUGA:Mangkir 2 Kali, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Walikota Semarang
Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa MK, dalam hal ini, bertindak sebagai negative legislator yang hanya membatalkan norma Pasal 222 terkait ambang batas pencalonan presiden, tanpa merumuskan norma baru. Jika MK bertindak sebagai positive legislator, maka tidak akan ada kebutuhan untuk rekayasa konstitusi oleh DPR dan pemerintah.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa DPR dan pemerintah memiliki kewajiban untuk merespons putusan MK dengan melakukan rekayasa konstitusi, untuk mengantisipasi potensi munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Sindikat Narkotika Internasional Digulung di Bandara Soetta, Bea Cukai Amankan Sabu 1,1 Kilogram
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Minta Staf Terus Tingkatkan Pelayanan