Mangkir 2 Kali, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Walikota Semarang

KPK Buka Opsi Jemput Paksa Usai Walikota Semarang Mba Ita dan Suami Mangkir 2 Kali. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Mbak Ita dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran Mbak Ita untuk menentukan langkah lebih lanjut.

"Saudari HG atau Mbak Ita mengonfirmasi ketidakhadiran karena adanya agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Selain itu, suami beliau, Alwin Basri, juga mengajukan penjadwalan ulang karena sedang mempersiapkan sidang praperadilan," kata Tessa pada Senin, 20 Januari 2025.

BACA JUGA:Sindikat Narkotika Internasional Digulung di Bandara Soetta, Bea Cukai Amankan Sabu 1,1 Kilogram

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Minta Staf Terus Tingkatkan Pelayanan

KPK mencatat bahwa Mbak Ita dan suaminya telah dua kali mangkir dari panggilan, salah satunya pada Jumat, 16 Januari 2025. Menurut Tessa, jika panggilan ini terus diabaikan, KPK dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk tersangka.

Dua Tersangka Lain Ditahan

Selain Mbak Ita dan suaminya, KPK juga telah menahan dua orang lainnya dalam kasus korupsi yang sama. Mereka adalah Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa.

"Pada Jumat, 17 Januari 2025, KPK menahan dua tersangka, yaitu M (Martono) dan RUD (Rachmat Utama Djangkar). Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 5 Februari 2025," jelas Tessa.

BACA JUGA:Cetak Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Lapas Muaradua Gandeng Dinkes

BACA JUGA:Bersama Bank Sumsel Babel, Dinas PPPAPPKB Salurkan CSR Bedah Rumah Balita Stunting

Martono diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Ketiganya diduga menerima gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar diduga memberikan suap terkait pengadaan meja dan kursi untuk Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

BACA JUGA:Hujan Deras, Warkuk Ranau Selatan Longsor

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan