Sengketa Pilkada Palembang, KPU Tunggu Sidang Lanjutan
Komisioner KPU Kota Palembang bidang teknis dan penyelenggaraan, Sri Maryati. -Foto: Dudun.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang saat ini sedang menunggu kepastian mengenai jadwal sidang lanjutan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Palembang.
Komisioner KPU Kota Palembang, Sri Maryati, mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui kapan sidang berikutnya akan digelar, apakah akan ada putusan dismissal ataukah gugatan tersebut akan berlanjut ke tahap berikutnya.
"Saat ini kami masih menunggu kepastian mengenai jadwal sidang lanjutan. Kami belum mendapat informasi lebih lanjut, apakah akan ada keputusan dismissal atau lanjut ke tahap berikutnya," ujar Sri Maryati pada Jumat, 19 Januari 2025.
Tahap dismissal sendiri adalah proses awal di Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan. Dalam proses ini, Ketua Pengadilan akan menilai apakah gugatan tersebut memenuhi syarat untuk diteruskan ke sidang lanjutan atau tidak.
BACA JUGA:Cedera Bahu, Anthony Ginting Absen di Indonesia Masters 2025
BACA JUGA:Resmi! Marc Marquez Kenakan Seragam Ducati Lenovo untuk MotoGP 2025
Sri Maryati menambahkan bahwa jadwal sidang biasanya akan disampaikan melalui email resmi KPU Kota Palembang, namun hingga saat ini mereka masih menunggu konfirmasi dari MK.
Sengketa Pilkada Kota Palembang ini mendapatkan perhatian besar dari masyarakat, mengingat hasil Pilkada menjadi isu penting yang akan memengaruhi arah kepemimpinan kota. Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang kedua pada Jumat, 17 Januari 2025, terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Palembang. Sidang yang berlangsung di bawah Panel III ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
BACA JUGA:Mangkir 2 Kali, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Walikota Semarang
BACA JUGA:Sindikat Narkotika Internasional Digulung di Bandara Soetta, Bea Cukai Amankan Sabu 1,1 Kilogram
Dalam sidang tersebut, agenda yang dibahas meliputi jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti dari masing-masing pihak. Sidang ini semakin menarik perhatian setelah Hakim Arief Hidayat mempertanyakan keberadaan pihak terkait di luar kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Ratu Dewa-Prima Salam.
"Paslon nomor urut 02 ini memperoleh suara terbanyak. Pemohon adalah pihak yang kalah, tetapi mengapa ada pihak terkait lain yang diwakili oleh kantor hukum Misnan Hartono?" tanya Arief dengan nada penasaran.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Minta Staf Terus Tingkatkan Pelayanan