7 Bulan Tanpa Kejelasan, Warga Serikembang Desak Kejari Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi

Senin 13 Jan 2025 - 23:25 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Sejumlah warga Desa Serikembang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada Senin (13/1). 

Mereka mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi dana desa yang telah disampaikan pada Juli 2024, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.

Dampingi oleh kuasa hukum Defi Iskandar, warga melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam pembangunan jalan setapak sepanjang 450 meter di desa mereka.

"Kami melaporkan kepala desa yang diduga melakukan korupsi dengan mengganti spesifikasi material pembangunan," ujar Defi kepada awak media.

BACA JUGA:Bupati Lahat Era 2011-2012 Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tambang Lahat

BACA JUGA:Heboh di Prabumulih! Korban Kecelakaan Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Dugaan Penyimpangan

Berdasarkan pengamatan warga, material yang digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Batu split yang seharusnya digunakan diganti dengan batu krokos, dengan jumlah hanya 18 kubik dari kebutuhan 72 kubik. 

Selain itu, jumlah semen yang digunakan hanya 200 sak dari yang seharusnya 450 sak.

"Ketebalan jalan juga tidak sesuai, dari yang direncanakan 12 cm menjadi hanya 7 cm," tambah Defi.

Defi juga menyoroti ketidakhadiran papan proyek selama pembangunan, sehingga total anggaran yang digunakan tidak transparan.

BACA JUGA:Foya-Foya Pakai Dana Desa, Eks Kades Harimau Tandang di Vonis 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Sidang MK Pilkada Palembang: KPU Tunggu Putusan Akhir

"Kami sudah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk foto lapangan dan nota pembelian material bangunan yang diduga palsu. Beberapa nota mencantumkan toko yang sebenarnya tidak menjual alat bangunan, melainkan jual beli karet," jelasnya.

Desakan Hukum

Kategori :