Sidang Korupsi Peta Desa, Penasihat Hukum Singgung Peran ASN Lain

Soal Aktor Lain dalam Kasus Korupsi Peta Desa Lahat, Kejari Janji Tanggapi di Persidangan Kamis mendatang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat kembali menyita perhatian publik. Selain karena nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, sidang ini juga memunculkan dugaan adanya pihak lain yang terlibat di luar dua terdakwa utama.
BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi, MAN 01 OKUS Gelar Fashion Show Busana Muslim
BACA JUGA:Masuk ke Pelosok Desa, Puskesmas Buay Pemaca Cek Kesehatan Siswa
Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa
Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/9/2025), penasihat hukum terdakwa Darul Effendi mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat—menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan belum lengkap.
Kuasa hukum Darul, Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah SH MH, menyebut seharusnya ada pihak lain yang turut dipertimbangkan sebagai tersangka. Ia menyinggung nama Fiji Hadroni, Kabid Administrasi Dinas PMD Lahat, serta Trikara Sakti alias Wage, yang dinilai memiliki peran dalam pelaksanaan proyek senilai Rp8,5 miliar tersebut.
“Fiji Hadroni berperan aktif dalam mengatur teknis di lapangan dan berhubungan langsung dengan PT Citra Data Indonesia selaku pelaksana kegiatan,” tegas Sofhuan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek BSA Bantu Warga Tingkatkan Produksi Jagung
BACA JUGA:Harga Jual Pinang di OKU Selatan Berangsur Mengalami Kenaikan
Dugaan Peran Aktor Lain
Sofhuan juga menyoroti adanya bukti penyerahan uang dari Fiji kepada Angga Muharram, Direktur Utama PT Citra Data Indonesia. Fakta itu, menurutnya, memperkuat indikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Selain Fiji, nama Trikara Sakti alias Wage turut disebut dalam pemufakatan jahat terkait proyek. “Doktrin hukum pidana jelas, siapa pun yang berperan aktif tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum,” ujar Sofhuan, sembari meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum secara menyeluruh.
BACA JUGA:US Open 2025 Catat Rekor, Tawarkan Total Hadiah Terbesar dalam Sejarah Tenis
BACA JUGA:Sri Mulyani Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan, Akhiri Era Tiga Presiden
Tanggapan JPU dan Agenda Lanjutan
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejari Lahat melalui Kasi Pidsus, Fadli Habibi SH MH, menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada sidang berikutnya.
“Akan kami tanggapi eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum pada Kamis mendatang, termasuk seluruh dalil yang dituangkan secara tertulis,” ujarnya.