Sidang MK Pilkada Palembang: KPU Tunggu Putusan Akhir

Ketua KPU Palembang, Syawaluddin S Ag, -Foto: Dudun.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait sengketa hasil Pilkada Kota Palembang hari ini (14/1). Sengketa diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Yudha Pratomo-Baharuddin, terhadap pasangan nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam.

Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin S.Ag., menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti apapun keputusan MK.

"Jika MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU), kami akan melaksanakannya sesuai putusan. Namun, jika pasangan nomor urut 2 dinyatakan menang, maka proses berikutnya akan berjalan tanpa hambatan," ujar Syawaluddin.

Setelah putusan, KPU akan menyerahkan Surat Keputusan MK ke DPRD Kota Palembang, sementara pelantikan akan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Pilkada Palembang 2024, KPU Catat Penurunan Partisipasi Pemilih

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Sumsel Tetapkan HD-CU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Evaluasi Pemilu dan Pilkada 2024

Pernyataan ini disampaikan Syawaluddin dalam rapat evaluasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024. Acara yang digelar di Hotel Novotel Palembang ini dihadiri oleh ribuan anggota KPU, PPK, dan PPS.

Dalam evaluasi tersebut, Syawaluddin menekankan pentingnya penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) oleh PPK dan PPS, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari APBD 2024.

"Pertanggungjawaban ini tidak hanya soal akuntabilitas, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilu," tegasnya.

BACA JUGA:Patrick Kluivert Siap Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 dan Olimpiade

BACA JUGA:Erick Thohir: Jairo Riedewald dan Ole Romeny Segera Bela Timnas

Sebanyak 50 persen dana hibah untuk pemilu dialokasikan untuk honor badan ad hoc, seperti PPK dan PPS.

Sidang MK dan Tindak Lanjut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan