97 WNI Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, DPR Desak Pemerintah Turun Tangan
JAKARTA - Kasus dugaan penipuan kerja yang menjerat 97 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja kembali memantik perhatian publik. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan menindak tegas jaringan pengiriman tenaga kerja ilegal yang mengakibatkan banyak WNI menjadi korban eksploitasi di perusahaan online scam di negara tersebut.
BACA JUGA:Menteri ESDM: BBM B50 Jadi Langkah Nyata Kurangi Impor Solar
BACA JUGA:Kartu Merah dan Drama VAR Warnai Kekalahan Perdana Sumsel United di Kandang
Desakan DPR untuk Tindakan Nyata
Dalam keterangannya, Oleh Soleh menilai bahwa praktik penipuan kerja ini bukan peristiwa baru dan sudah berulang kali terjadi. Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dan terukur dari pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Saya mendesak pemerintah agar serius menyelesaikan persoalan ini. Kasus WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja sudah sering terjadi. Aparat harus segera membongkar dan menangkap jaringan pengiriman pekerja online scam ini,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, aktivitas penipuan daring yang melibatkan WNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra Indonesia di mata dunia. Oleh karena itu, ia meminta agar penegakan hukum tidak berhenti di pelaku lapangan, tetapi juga menjerat pihak-pihak yang merekrut dan mengirim korban secara ilegal.
BACA JUGA:Erick Thohir Tegaskan PSSI Tak Mau Tergesa Pilih Pelatih Timnas Indonesia
BACA JUGA:Undercover Buy, Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi di Banyuasin
Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan dan Edukasi
Politisi PKB tersebut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki perjanjian kerja sama resmi dalam pengiriman pekerja migran ke Kamboja, sehingga seluruh bentuk perekrutan tenaga kerja ke negara itu dinilai ilegal dan berisiko tinggi.
“Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi WNI yang dikirim bekerja di Kamboja, apalagi dalam bidang penipuan online. Semua perekrutan ke sana tidak resmi dan sangat berbahaya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memperkuat koordinasi dalam menangani serta memulangkan para korban. Edukasi kepada calon pekerja migran juga perlu digencarkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja berupah tinggi namun tanpa jalur resmi.
BACA JUGA:Keluarga Korban Penembakan Sopir Angdes Lintas Palembang-Betung Minta Pelaku Dihukum Mati
BACA JUGA:Razia Malam di Lapas Tanjung Raja, Petugas Amankan Handphone dan Benda Tajam
97 WNI Jadi Korban Eksploitasi Online Scam
Diketahui, sebanyak 97 WNI menjadi korban penipuan kerja di Kamboja setelah dijanjikan pekerjaan layak, namun justru dipaksa terlibat dalam aktivitas penipuan daring lintas negara. Para korban bahkan disebutkan sempat berusaha melarikan diri dari perusahaan tempat mereka dieksploitasi, hingga menimbulkan kericuhan di lokasi.
