Foya-Foya Pakai Dana Desa, Eks Kades Harimau Tandang di Vonis 5 Tahun Penjara

Senin 13 Jan 2025 - 23:17 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, Syamsul, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/1). 

Vonis ini dijatuhkan setelah Syamsul terbukti melakukan korupsi dana desa yang sebagian digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan karaoke dan menyawer biduan.

Vonis dan Pertimbangan Hakim

Ketua majelis hakim, Kristanto Sahat SH MH, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa. 

BACA JUGA:Sidang MK Pilkada Palembang: KPU Tunggu Putusan Akhir

BACA JUGA:Pilkada Palembang 2024, KPU Catat Penurunan Partisipasi Pemilih

Selain itu, Syamsul diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp383,9 juta. Jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita. Bila nilainya tetap tidak mencukupi, hukuman tambahan 2,6 tahun penjara akan diterapkan.

Majelis hakim menilai Syamsul melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sehingga hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan,” tegas hakim ketua.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Sumsel Tetapkan HD-CU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

BACA JUGA:Patrick Kluivert Siap Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 dan Olimpiade

Modus dan Penggunaan Dana Desa

Dalam persidangan, terungkap bahwa Syamsul menggunakan dana desa tahap kedua senilai Rp380 juta di penghujung masa jabatannya. Sebanyak Rp300 juta dibagi ke 600 amplop berisi masing-masing Rp500 ribu untuk membeli suara dalam kampanye Pilkades.

“Selama tiga hari berturut-turut, saya membagikan amplop tersebut kepada warga,” ujar Syamsul. Namun, meski telah menggelontorkan uang tersebut, Syamsul gagal terpilih kembali sebagai kepala desa.

Sisa dana desa lainnya, yaitu Rp60 juta, digunakan untuk biaya kampanye, sementara Rp20 juta dipakai untuk hiburan pribadi di tempat karaoke di Palembang.

Kategori :