Rapat Paripurna DPRD Sumsel Tetapkan HD-CU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie bersama Wakil Ketua dan pimpinan lainnya secara bergantian menandatangani berita acara Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel terpilih, H Herman Deru-H Cik Ujang. -Foto: Dudun.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Pasangan Herman Deru dan Cik Ujang (HD-CU) resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan terpilih periode mendatang. 

Harapan besar disematkan kepada keduanya untuk membawa Sumsel menuju era baru yang lebih gemilang melalui pembangunan berfokus pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan infrastruktur, dan penguatan ekonomi daerah.

"Dengan dukungan penuh masyarakat, diharapkan HD-CU dapat memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan Sumsel secara berkelanjutan," ujar Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, SE, dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Provinsi Sumsel, Senin (13/1), di ruang rapat DPRD.

BACA JUGA:Patrick Kluivert Siap Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 dan Olimpiade

BACA JUGA:Erick Thohir: Jairo Riedewald dan Ole Romeny Segera Bela Timnas

Rapat yang mengusung agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ini dipimpin langsung oleh Andie Dinialdie, didampingi para Wakil Ketua DPRD, Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, SH, SE, MM.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Drs. H. Edward Chandra, MH, mewakili Penjabat Gubernur, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Ketua DPRD menjelaskan dasar hukum pelaksanaan rapat, yang merujuk pada Pasal 101 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

BACA JUGA:Jaga Ancaman Dunia Maya, Menkomdigi Bahas Peraturan Perlindungan Internet Bersama Presiden

BACA JUGA:Kasus Suap PAW DPR: Sekjen PDIP Jalani Pemeriksaan 3,5 Jam

Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada DPRD untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Penetapan ini juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ serta Keputusan KPU Sumsel Nomor 4 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD pada 2 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Bakal Gelar Pesta Rakyat

BACA JUGA:Kakan Kemenag OKU Selatan Pimpin Rapat Perjanjian Kinerja

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan