BACA JUGA:Erick Thohir: Jairo Riedewald dan Ole Romeny Segera Bela Timnas
BACA JUGA:Jaga Ancaman Dunia Maya, Menkomdigi Bahas Peraturan Perlindungan Internet Bersama Presiden
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Usai pembacaan putusan, Syamsul yang didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, Supendi SH MH, menerima vonis tersebut.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Kasus ini menambah catatan buruk terkait penyalahgunaan dana desa di Indonesia. Diharapkan, vonis ini menjadi pelajaran penting agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.
Kategori :