BACA JUGA:Erick Thohir: Jairo Riedewald dan Ole Romeny Segera Bela Timnas
BACA JUGA:Jaga Ancaman Dunia Maya, Menkomdigi Bahas Peraturan Perlindungan Internet Bersama Presiden
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Usai pembacaan putusan, Syamsul yang didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, Supendi SH MH, menerima vonis tersebut.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Kasus ini menambah catatan buruk terkait penyalahgunaan dana desa di Indonesia. Diharapkan, vonis ini menjadi pelajaran penting agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.
Tags : #vonis tipikor
#program pemberantasan korupsi
#penyalahgunaan dana desa
#pengadilan tipikor palembang
#korupsi dana desa
#kasus korupsi di ogan ilir
#hukuman penjara
#eks kepala desa harimau tandang
Kategori :
Terkait
Rabu 21 May 2025 - 17:52 WIB
Gunakan Dana Desa Untuk Sabung Ayam: Eks Kades Pulau Panggung Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sabtu 15 Mar 2025 - 19:47 WIB
Ahli: Tanpa Pengawasan Ketat, Koperasi Desa Bisa Jadi Ladang Korupsi
Selasa 25 Feb 2025 - 23:26 WIB
Bendahara Desa Petanang Muaraenim Jadi Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar
Minggu 09 Feb 2025 - 20:00 WIB
Korupsi Dana Desa Rp485 Juta, Tanah Kades Tanjung Medang Disita dan Vonis 2,5 Tahun Penjara
Sabtu 08 Feb 2025 - 19:39 WIB
Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Kejaksaan Sita Tanah Milik Kades Tanjung Medang
Terpopuler
Kamis 05 Jun 2025 - 19:00 WIB
Usai Kenalan di Aplikasi Pencari Jodoh, Gadis di Kecamatan Simpang Jadi Korban Rudapaksa
Kamis 05 Jun 2025 - 19:02 WIB
Bupati OKU Selatan, Abusama SH Serahkan Sapi Qurban ke Pengurus Masjid Agung
Rabu 04 Jun 2025 - 23:04 WIB
Idul Adha 2025 Serentak pada 6 Juni, Pemerintah dan Muhammadiyah Sepakat
Rabu 04 Jun 2025 - 23:00 WIB
Sate Ayam Bumbu Kacang: Resep Lezat dengan Sentuhan Khas Madura
Kamis 05 Jun 2025 - 15:56 WIB
Dirt Freak GE-N3 Ludes 100 Unit! Ini Spesifikasi dan Fitur Trail Listrik Seharga Rp 45 Jutaan
Kamis 05 Jun 2025 - 16:02 WIB
Anti Hujan & Panas! Vectrix VX3, Motor Listrik Roda Tiga Bisa Dipakai Mudik Jakarta–Garut
Terkini
Kamis 05 Jun 2025 - 22:38 WIB
PLN Kerahkan 3.293 Personel, Idul Adha 2025 Dijamin Tanpa Pemadaman Padam
Kamis 05 Jun 2025 - 22:36 WIB
Almuzammil Yusuf Terpilih Jadi Presiden PKS periode 2025-2030
Kamis 05 Jun 2025 - 22:34 WIB
DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran, Warganet Dukung AHY Jadi Pengganti
Kamis 05 Jun 2025 - 22:26 WIB
Wamen PU Diana Kusumastuti Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Proyek Rumah Pejuang Timtim
Kamis 05 Jun 2025 - 22:24 WIB
ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jabatan Jaksa Agung
Kamis 05 Jun 2025 - 21:28 WIB
Baru 2 Seri, Yamaha Racing Indonesia Sudah Cetak Sejarah di SS600
Kamis 05 Jun 2025 - 21:27 WIB
Patrick Kluivert Siapkan Skema Anti-Serangan Balik China
Kamis 05 Jun 2025 - 20:32 WIB
TMMD rampungkan pembangunan infrastruktur di OKU Selatan Sumsel
Kamis 05 Jun 2025 - 20:28 WIB
Pemkab OKU Timur salurkan 48 ekor hewan kurban
Kamis 05 Jun 2025 - 20:24 WIB