Kades Yang Korupsi Dana Desa Untuk Karokean Minta Dihukum Ringan

Senin 06 Jan 2025 - 23:40 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID  - Terdakwa korupsi dana desa yang digunakan untuk foya-foya ke tempat hiburan karaoke di Palembang, Syamsul, mengaku bersalah dan meminta agar dijatuhi hukuman yang ringan dalam sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 6 Januari 2025.

Syamsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, mengakui telah menyelewengkan dana desa senilai Rp348 juta untuk kepentingan pribadi. 

Melalui tim penasihat hukumnya, Supendi SH MH dan Aulia Zahra SH MH, terdakwa memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman.

Dalam pledoi tertulisnya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa Syamsul menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga. 

BACA JUGA:Tak Ada Sengketa, Pelantikan Bupati OKI Diperkirakan Maret 2025

BACA JUGA:Partai Demokrat Lahat Dukung Penuh Program Herman Deru-Cik Ujang

Oleh karena itu, mereka memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya, atau jika majelis hakim berpendapat lain, agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Namun, penuntut umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tetap pada tuntutannya untuk menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Syamsul. 

Selain itu, penuntut umum juga menuntut agar Syamsul dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Syamsul dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:KPU Pastikan 8 Daerah Tanpa Gugatan MK Umumkan Hasil Pilkada Lebih Awal

BACA JUGA:Shin Tae-yong Out, Patrick Kluivert Siap Hadirkan Strategi Baru Timnas Indonesia

Penuntut umum menegaskan bahwa Syamsul belum mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp348 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti kampanye Pilkades dan hiburan karaoke.

Dalam persidangan sebelumnya, Syamsul mengungkapkan bahwa ia menggunakan sebagian dana desa untuk membagikan amplop kepada warga sebagai bagian dari upaya membeli suara untuk Pilkades.

Syamsul mengaku membagikan 600 amplop berisi Rp500 ribu masing-masing, dengan total uang sekitar Rp380 juta. Ia beralasan bahwa uang tersebut diambil untuk mendanai kampanye Pilkades dan berharap dapat mengembalikan dana tersebut jika terpilih kembali sebagai Kades.

Kategori :