Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Muara Baru Resmi Jadi Tersangka

Senin 09 Dec 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Romansyah (RO), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menahan tersangka selama 20 hari ke depan sebagai persiapan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

 

Penahanan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hardianto Sihotang SH MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, H Giovani SH MH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Banyuasin, Senin (9/12/2024).

 BACA JUGA:Aklamasi, Anis Matta Kembali Jadi Ketua Umum Gelora

BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024: 10 Laporan Masuk ke MK

Modus Korupsi

Romansyah diduga tidak melaksanakan sejumlah kegiatan yang sudah dialokasikan dalam dana desa tersebut, tetapi tetap mencairkan anggaran. Selain itu, ditemukan kegiatan yang dilaksanakan namun dengan harga yang dimarkup, sehingga negara dirugikan hingga Rp769.890.221,90.

 

Pasal yang Dikenakan

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Romansyah juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

 BACA JUGA:Diduga Lakukan Kekerasan, Oknum Dekan FH UMP Dilaporkan Mahasiswa ke Polisi

BACA JUGA:Korupsi IUP Tambang Lahat: PT ABS Dituding Serobot Lahan PTBA Tanpa Reklamasi

Kerugian Negara

"Modus operandi tersangka termasuk merealisasikan pencairan dana tanpa melaksanakan kegiatan, dan markup harga pada kegiatan yang dilakukan. Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ujar Kajari Banyuasin.

 

Kasus ini menjadi salah satu perhatian serius Kejari Banyuasin dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

 

Sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang setelah masa penahanan tersangka selesai.

Kategori :