Korupsi IUP Tambang Lahat: PT ABS Dituding Serobot Lahan PTBA Tanpa Reklamasi
PT ABS Keruk Batu Bara di Lahan IUP PTBA Seluas 9,8 Hektar Tanpa Reklamasi, Rugikan Negara Ratusan Milyar. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) diduga melakukan penambangan batu bara ilegal di lahan milik PT Bukit Asam (PTBA) seluas 9,8 hektar di Kabupaten Lahat tanpa reklamasi. Hal ini terungkap dalam sidang korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara Lahat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (9/12/2024).
Saksi dari pihak PTBA, Vice President Bidang Pengembangan Tambang Wali Hasunah, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut berada dalam izin tambang PTBA yang berlaku hingga 2029. “Berdasarkan laporan tim yang meninjau langsung ke lapangan, ditemukan bekas galian tambang di area 9,8 hektar, tanpa reklamasi,” ujar Wali di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Fauzi Isra SH MH.
Penggalian Ilegal Sejak 2013
Wali menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal tersebut diketahui melalui rapat internal perusahaan sejak 2013. PTBA kemudian menurunkan tim untuk memverifikasi langsung ke lapangan, yang mengonfirmasi adanya penggalian batu bara di lokasi tersebut.
Saksi lain, Penpri Sagara, Kepala Teknik Tambang PTBA, menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya meminta pertanggungjawaban PT ABS melalui pertemuan dengan pemerintah daerah, namun PT ABS membantah melakukan penggalian di wilayah IUP PTBA. “Kami juga telah menyurati Kementerian ESDM untuk melaporkan aktivitas PT ABS yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Rekor YouTube, Raih 71 Juta Pengikut
BACA JUGA:Herjun AF Juara Asia AP250, AHRT Cetak Sejarah di ARRC 2024
Proses Hukum dan Tersangka
Sidang ini melibatkan enam terdakwa, termasuk tiga petinggi PT ABS: Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, serta tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Lahat: Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti.
Keenam terdakwa diduga melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT ABS, memasuki wilayah IUP OP PT Bukit Asam Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp495 miliar. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Aklamasi, Anis Matta Kembali Jadi Ketua Umum Gelora
BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024: 10 Laporan Masuk ke MK
Izin dan Koordinat Tambang
Saksi Septyo Holidi, Direktur Operasional PTBA, menjelaskan bahwa titik koordinat IUP Tambang di wilayah Lahat dan Muara Enim ditandatangani oleh gubernur, sementara izin tambang di Lahat kemungkinan besar diterbitkan oleh bupati.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi secara bergilir. Kasus ini mendapat perhatian luas karena dampaknya terhadap kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.