Pilkada Sumsel 2024: 10 Laporan Masuk ke MK
Ada 10 Laporan Pilkada Sumsel Masuk ke MK. Bawaslu Siapkan Bahan Keterangan di MK. -Foto: Dudun.-
SUMSEL, HARIANOKUSELATAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Selatan (Sumsel) telah menerima sepuluh laporan terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Laporan-laporan tersebut mencakup delapan daerah dan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diselesaikan.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan S.Pd., mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan bahan keterangan untuk disampaikan kepada MK. “Kami siap memberikan bahan-bahan keterangan terkait pengawasan yang telah dilakukan. MK akan meminta keterangan mengenai proses pengawasan ini dalam persidangan,” ujar Kurniawan.
Sidang Sengketa Pilkada Dimulai Januari 2025
Sidang sengketa Pilkada dijadwalkan mulai Januari 2025, meskipun jadwal spesifiknya masih menunggu penetapan MK. Pelantikan kepala daerah terpilih tetap direncanakan pada 17 Februari 2025, tetapi dapat ditunda jika sengketa masih berlangsung.
BACA JUGA:Kisruh Munas PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Bareskrim
BACA JUGA:6 perwira Polri yang Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Daftar Perkara yang Masuk ke MK:
Empat Lawang
H. Budi Antoni Aljufri (5 Desember 2024)
Ruli Margianto dan Anggi Aribowo (4 Desember 2024)
Banyuasin
Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam (5 Desember 2024)
OKU
Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (4 Desember 2024)
Pagar Alam
Alpian dan Alfikriansyah (6 Desember 2024)
Hepy Safriani dan Efsi (6 Desember 2024)
Muara Enim
Nasrun Umar dan Lia Anggraini (6 Desember 2024)
Palembang
Yudha Pratomo dan Baharudin (6 Desember 2024)
Ogan Ilir
Desva Adelia Rachmadani (6 Desember 2024)
OKU Selatan
Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa (7 Desember 2024)
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Rekor YouTube, Raih 71 Juta Pengikut
BACA JUGA:Herjun AF Juara Asia AP250, AHRT Cetak Sejarah di ARRC 2024
Proses di MK
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan sidang perdana akan digelar setelah registrasi selesai. “Setelah registrasi, pemanggilan pihak terkait akan dilakukan dalam tiga hari kerja, dengan sidang perdana pada hari keempat,” ujar Suhartoyo.
Hingga kini, belum ada gugatan terkait Pilkada Gubernur yang masuk ke MK. Total permohonan sengketa Pilkada yang diterima MK mencapai 152 perkara, terdiri dari 119 gugatan Bupati dan 33 gugatan Wali Kota. Periode pengajuan perkara berlangsung dari 27 November hingga 18 Desember 2024.