Praperadilan Kandas, Kejagung Pastikan Penetapan Nadiem Makarim Sesuai Prosedur
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung Lega: Semua Sesuai Prosedur Hukum. -Foto: Disway/Candra Pratama.-
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses penetapan dan penahanan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Hal ini disampaikan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem.
BACA JUGA:Ketua KPK: Pengemplang Pajak Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang dan Korupsi
BACA JUGA:160 Atlet Kickboxing Siap Bertarung di Porprov Muba 2025
Kejagung Hormati Putusan Hakim PN Jaksel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim PN Jaksel tersebut.
Ia menilai, hasil praperadilan tersebut sekaligus memperkuat bahwa langkah penyidik Kejagung dalam menangani perkara telah berjalan sesuai aturan.
“Kita menghormati putusan tersebut. Sekaligus menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Anang di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dengan keputusan ini, status tersangka dan penahanan terhadap Nadiem dinyatakan sah menurut hukum. Kejagung pun memastikan akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.
BACA JUGA:Gagal di Kualifikasi Piala Dunia, Nasib Kluivert Bakal Ditentukan di Rapat Exco PSSI
BACA JUGA:Pegawai Koperasi di Banyuasin Gelapkan Rp1,6 Miliar Demi Trading Kripto
Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
Anang menambahkan, dalam melanjutkan proses hukum terhadap Nadiem, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Ia menegaskan bahwa Kejagung akan bertindak objektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Kami akan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Anang.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada intervensi atau tekanan dalam proses hukum ini. Semua tahapan dijalankan berdasarkan alat bukti yang sah serta prosedur hukum yang berlaku.
