KPK, Penahanan Pejabat DJKA, Kasus Suap, Korupsi, Pengadaan Kereta Api, Dheky Martin, Dion Rianto Sugiarto, Tindak Pidana Korupsi, Suap Rp 3,06 Miliar, Rumah Tahanan Negara, Jakarta,JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pengembangan perkeretaapian di Jawa Bagian Tengah Area 1, Dheky Martin (DM), terkait dugaan suap dalam pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Dheky akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, dimulai dari 29 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur.
"Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 29 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (30/11/2024).
BACA JUGA:Cegah Kekerasan Terhadap siswa, Duta Pelajar OKU Selatan Sosialisasikan Anti Bullying
BACA JUGA:Resep Cireng Ayam Pedas: Camilan Goreng Cocok untuk Musim Hujan
Kerjasama dengan Dion Rianto Sugiarto
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap wiraswasta Dion Rianto Sugiarto, yang telah diproses hukum lebih dahulu. Dheky dan Dion diduga bekerjasama untuk mendapatkan sejumlah paket pekerjaan strategis nasional. Proyek ini meliputi pengadaan barang dan jasa yang dimajukan jadwal pengerjaannya dari Desember 2024 menjadi triwulan pertama tahun yang sama.
"Karena proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional, tersangka DM meminta timnya untuk membantu proses dokumen lelang agar lelang tidak gagal," jelas Tessa.
Melalui kerjasama tersebut, Dion berhasil mendapatkan beberapa proyek, termasuk pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan dan Kadipiro, yang mencakup kilometer 104+900 hingga 106+900, dengan masa pengerjaan dari 2022 hingga 2024.
Uang Suap dan Mobil Mewah
Sebagai imbalan, Dheky menerima sejumlah uang sebesar Rp 150 juta dan sebuah mobil Toyota Innova hitam keluaran tahun 2022. Pemberian tersebut dilakukan dalam dua tahap melalui perantara orang kepercayaannya. Secara keseluruhan, Dheky diketahui menerima uang suap hingga Rp 3,06 miliar. Saat ini, KPK masih mendalami penyidikan untuk mengungkap aliran dana lainnya.
"KPK telah memeriksa tersangka serta sejumlah saksi, dan juga menyita barang bukti yang relevan dengan perkara ini," ujar Tessa lebih lanjut.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Sosialisasikan Transisi Paud ke SD
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Skerining Kesehatan Siswa MTs
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam perkara ini, Dheky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini demi mengungkap semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.