JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, mengkritik penetapan status tersangka terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap Firli tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).
Menurut Prof. Romli, penetapan status tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Namun, dalam kasus Firli, meskipun penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi, tidak ada satupun yang memenuhi kriteria saksi sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, yakni saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa.
"Ini bukan sekadar rekayasa, tetapi tampak jelas bahwa tindakan penyidik Polda Metro Jaya itu zalim," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, pada Rabu, 27 November 2024.
BACA JUGA:Dispenda Lakukan Pemutakhiran PBB-P2 Empat Kecamatan
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Siagakan Tenaga Medis di Seluruh TPS
Ia menambahkan bahwa berdasarkan petunjuk jaksa, pemeriksaan terhadap saksi yang relevan harus dilakukan sesuai dengan prosedur KUHAP. Namun hingga kini, penyidik tidak menghadirkan saksi yang dapat memperkuat dugaan terhadap Firli.
"Tidak ada bukti permulaan yang cukup menurut jaksa, sehingga penetapan tersangka ini cacat hukum," tegasnya.
Pelanggaran Hak Asasi
Prof. Romli juga menilai tindakan penyidik telah melanggar hak asasi Firli Bahuri sebagai warga negara. Ia mengingatkan bahwa hak-hak asasi individu, sebagaimana diatur dalam BAB 10A UUD 1945, harus dihormati oleh penegak hukum.
"Penetapan tersangka ini berdampak pada pembatasan kebebasan Firli, seperti larangan bepergian ke luar negeri. Tindakan ini, secara hukum, merupakan perampasan kebebasan yang tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Ditunda, Baru Berlaku Setelah Stimulus Ekonomi Siap
BACA JUGA:Manfaatkan Lahan, Lapas Muaradua Ajak Napi Lakukan Tanam Sayuran
Berkas Perkara Belum Memenuhi Syarat
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, berkas perkara Firli Bahuri telah empat kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dianggap belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Terakhir, berkas tersebut dikembalikan pada 2 Februari 2024.
"Ini sudah lebih dari setahun sejak status tersangka ditetapkan, tetapi penyidik tidak menunjukkan langkah penyidikan yang benar. Ini mencerminkan keseriusan yang patut dipertanyakan," pungkas Prof. Romli.
Polemik ini menimbulkan sorotan tajam terhadap profesionalisme penyidik dan menambah keraguan publik atas kasus yang menyeret mantan Ketua KPK tersebut.