Praperadilan Firli Bahuri Dicabut, Tim Hukum Siapkan Langkah Baru

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mencabut permohonan praperadilan yang diajukan terkait dengan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mencabut permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka. 

Keputusan ini diambil dengan alasan adanya perbaikan dalam permohonan yang akan diajukan ulang.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan permohonan praperadilan yang diajukan lebih kuat secara hukum. 

“Kami akan melakukan perbaikan agar permohonan praperadilan ini lebih sempurna dan memberikan manfaat hukum yang lebih besar,” ujar Ian dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025.

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Ikuti Exit Meeting Bersama BPK RI

BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Monitoring Pelayanan RSUD Muaradua

Selain alasan teknis, Ian juga menyebutkan bahwa pencabutan ini berkaitan dengan momentum bulan Ramadan. 

Menurutnya, bulan suci ini adalah waktu yang penuh berkah, sehingga tim hukum memutuskan untuk menarik kembali permohonan yang telah diajukan pada 12 Maret 2025.

Hakim Paruliam Manik kemudian meminta tanggapan dari tim hukum Polda Metro Jaya terkait pencabutan tersebut. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Pembunuh Tukang Ojek

BACA JUGA:Per 27 Maret 2025, RSUD Muaradua Berlakukan Parkir Elektronik

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Firli Bahuri diketahui telah beberapa kali mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Permohonan pertama diajukan pada 24 November 2023, namun ditolak oleh PN Jakarta Selatan. 

Permohonan kedua didaftarkan pada 22 Januari 2024 dan dicabut pada 30 Januari 2024. Dengan pencabutan terbaru ini, Firli telah tiga kali menarik kembali upaya praperadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan