PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus dugaan korupsi pekerjaan retrofit PLTU Bukit Asam di PT PLN UIT Sumbagsel periode 2017–2022 memasuki tahap baru. Sebanyak delapan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditunjuk sebagai penuntut umum untuk tiga tersangka dalam perkara ini. Berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus melalui sistem e-Berpadu.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini terdaftar dalam dua nomor perkara. Tersangka Bambang Anggono dan Budi Widi Asmoro tercatat dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg, sementara Nehemia Indrajaya tercatat dengan nomor perkara 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.
BACA JUGA:Kelompok Remaja di Palembang Terekam Tawuran dengan Sajam
BACA JUGA:Kejati Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Aset YBS Jalan Mayor Ruslan
Kedelapan jaksa KPK yang bertugas dalam kasus ini antara lain Surya Dharma Tanjung, Luki Dwi Nugroho, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Dian Hamisena, Widya Hari Sutanto, Muchamad Afrisal, dan Sisca Carolina Karubun. “Berkas perkara sudah lengkap dan teregistrasi di PN Palembang. Untuk jadwal sidang akan diumumkan pada Selasa, 26 November 2024,” kata juru bicara PN Palembang, Harun Yulianto, SH, MH.
Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terkait proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam. Proyek tersebut melibatkan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung produksi uap pada PLTU. Modus yang digunakan para tersangka adalah mark-up pengadaan barang, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses audit.
BACA JUGA:Kerap Lihat Ibunya Disiska, Pemuda di OKU Timur Siram Ayah Tiri Dengan Air Keras Hingga Meninggal
BACA JUGA:297 Personel Polres OKU Selatan Disebar Amankan TPS Pilkada
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah Bambang Anggono, mantan General Manager PT PLN UIK Sumbagsel; Budi Widi Asmoro, mantan Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel; dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku korupsi. Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, berharap proses hukum ini memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.