Kejati Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Aset YBS Jalan Mayor Ruslan

Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) bidang tindak pidana khusus dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto SH MH, dalam acara penandatangan penitipan aset kepada Pemprov Sumsel pada Senin, 25 November 2024. Aset yang dimaksud, termasuk tanah di Jalan Mayor Ruslan, menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

 BACA JUGA:Kerap Lihat Ibunya Disiska, Pemuda di OKU Timur Siram Ayah Tiri Dengan Air Keras Hingga Meninggal

BACA JUGA:297 Personel Polres OKU Selatan Disebar Amankan TPS Pilkada

Proses Penyidikan

Kajati Sumsel menyebutkan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab atas kasus ini. "Penyidikan masih dalam tahap kajian oleh tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus," ujar Yulianto dalam paparannya.

 

Sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk oknum yang menjual aset YBS kepada pembeli.

 

Penyitaan Aset

Dalam penyidikan, tim penyidik Kejati Sumsel telah menyita tanah dan bangunan mewah seluas 2.800 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Bangunan tersebut berada di Lorong Teknik, berdekatan dengan SMK Negeri 6 Palembang.

 

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024, serta surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

 

Selain aset fisik, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus ini.

 BACA JUGA:Oknum Ketua RT Diamankan Warga Saat Bagikan Uang Rp 3 Juta, Terkait Money Politik

BACA JUGA:Fadillah Arbi Targetkan Tutup Gelaran JuniorGP 2024 dengan Podium

Dukungan Pemprov Sumsel

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, turut mendampingi Kajati dalam meninjau langsung bangunan mewah yang berdiri di atas tanah tersebut. Kajati Sumsel meminta dukungan dan doa dari semua pihak, termasuk Pemprov Sumsel, agar penyelidikan dapat berjalan lancar.

 

"Kami berkomitmen penuh untuk mengembalikan aset negara sesuai arahan Jaksa Agung, terutama yang berkaitan dengan aset daerah," tegas Yulianto.

 

Langkah Ke Depan

Kejati Sumsel memastikan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah proses penyelidikan selesai. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memulihkan aset negara yang selama ini dirugikan oleh praktik korupsi.

 

Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejati Sumsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan