6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 M Segera Disidang

Senin 04 Nov 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah resmi meregistrasi berkas enam tersangka dalam kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) tambang batu bara senilai Rp488 miliar, yang melibatkan Endre Saifoel dan rekan-rekannya. Berkas perkara ini sebelumnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Lahat dan telah siap untuk persidangan.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan pada Senin, 4 November 2024, bahwa berkas fisik para tersangka telah dilimpahkan dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor PN Palembang.

 

Dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Lahat, Firmansyah SH MH, bahwa lima tersangka laki-laki ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan satu tersangka perempuan, Lepy Desmianti, ditempatkan di Lapas Perempuan Palembang.

 

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, enam tersangka telah teregistrasi dengan nomor perkara masing-masing, yaitu:

 BACA JUGA:Palembang Siap Jadi Magnet Wisata! Tito Karnavian Pinta Revitalisasi Taman Kambang Iwak

BACA JUGA:Tragedi di Muara Enim: Truk Solar Ilegal Meledak, 1 Tewas, 1 Terluka

·          Endre Saifoel: 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg

·          Budiman: 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg

·          Gusnadi: 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg

·          Lepy Desmianti: 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg

·          Misri: 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg

·          Saifullah Apriyanto: 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg

Modus Korupsi yang Melibatkan Oknum ASN Lahat dan PT ABS

 

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, modus yang dilakukan melibatkan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) dan beberapa oknum ASN Dinas Pertambangan dan Energi Lahat. PT ABS diduga melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya dan memasuki wilayah IUP milik PT Bukit Asam Tbk, BUMN yang sah mengelola lahan tersebut. Para tersangka dari PT ABS dan oknum ASN ini dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini, tanpa pengawasan sebagaimana seharusnya dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

 BACA JUGA:100 Perangkat Desa, Kadus dan BPD Ikuti Pelatihan Jurnalistik dan UU Pers

BACA JUGA:Oknum LSM di PALI Tipu Korban dengan Janji Bebaskan Tahanan Narkoba, Uang Rp150 Juta Melayang

Para tersangka diduga melakukan pembebasan lahan milik warga di sekitar wilayah PT Bukit Asam, yang kemudian dieksploitasi tanpa izin. Kasus ini melibatkan peran tiga oknum ASN, yaitu:

 

·          Misri, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat (2010-2015),

·          Saifullah Apriyanto, Kasi Bimtek dan Pembinaan,

·          Lepy Desmianti, Kasi di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat (2010-2016).

Para tersangka akan diadili sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan akan melibatkan 45 saksi, termasuk mantan Bupati Lahat, yang diharapkan dapat memberikan keterangan terkait perkara ini.

Kategori :