JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan serangkaian penggeledahan di dua lokasi pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2024. Penggeledahan ini dilakukan di kediaman salah satu direksi PT Insight Investment Management (IIM) yang terletak di Koja, Jakarta Utara, serta rumah mantan direktur PT Taspen di kawasan SCBD, Jakarta.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam investasi yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019. "Rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan korupsi terkait aktivitas investasi PT Taspen," jelas Budi dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu, 2 November 2024.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai dokumen, surat, dan barang bukti elektronik lainnya. Selain itu, pada tanggal 31 Oktober 2024, lembaga antikorupsi ini juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp2,4 miliar. "Uang tersebut merupakan fee broker dari kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang melanggar ketentuan yang ada," ungkap Budi.
BACA JUGA:DPR Kritisi Rencana Pemerintah Impor Beras hingga Mencapai 1 Juta Ton
BACA JUGA:Polri Tangkap Pegawai Kementerian Komdigi dalam Kasus Judi Online
Budi menambahkan bahwa KPK menghargai pihak-pihak yang bersedia bekerja sama dalam mengungkap fakta-fakta kasus ini. "Kami akan mempertimbangkan itikad baik dari mereka yang kooperatif. Sebaliknya, bagi yang tidak mau bekerja sama, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara," tegasnya.
KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan telah memeriksa beberapa saksi. Pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK juga melaksanakan penggeledahan di sebuah kantor sekuritas di Jakarta Pusat, di mana sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik, berhasil diamankan.
BACA JUGA:KPK Tahan Ahmad Taufik, Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
BACA JUGA:Polri Tahan 11 Orang dalam Kasus Judi Online, Pegawai Komdigi Terlibat
Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana yang dikelola oleh PT Taspen terlibat dalam tiga jenis investasi fiktif. KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor PT Taspen (Persero) dan perusahaan lain di SCBD, Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah mencegah dua orang, yaitu Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto, untuk bepergian ke luar negeri.