2 Tersangka Kasus Pencurian Data Pelanggan Indosat Segera Disidang

Jumat 18 Oct 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

 

BOGOR, HARIANOKUSELATAN.ID - Dua tersangka dalam kasus pencurian data pelanggan PT Indosat Ooredoo Hutchison akan segera menjalani proses persidangan setelah barang bukti dan kedua tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelimpahan ini dilakukan oleh tim penyidik Polres Bogor Kota.

 

 

 

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengonfirmasi bahwa seluruh petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dipenuhi, termasuk pemeriksaan ahli dari Kominfo dan ahli pidana.

 

 

 

“Petunjuknya hanya memeriksa ahli dari Kominfo dan ahli pidana, dan semuanya sudah dilakukan. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan,” jelas AKP Aji, Jumat 18 Oktober 2024.

 

 BACA JUGA:Waspada! BPOM Temukan Obat Herbal Berbahaya untuk Kesehatan Ginjal

BACA JUGA:Keberatan Atas Perampasan Aset, Keluarga Rafael Alun Gugat KPK

 

Dalam penyelidikan, ditemukan dokumen MoU antara PT Indosat Ooredoo Hutchison dan kedua tersangka, yang menjadi bukti penting dalam kasus ini.

 

 

 

“Ditemukan adanya dokumen MoU antara para tersangka dan internal pihak Indosat,” tambahnya.

 

 

 

Setelah pelimpahan tahap kedua selesai, kasus ini akan segera diproses di pengadilan.

 

BACA JUGA:Geledahan Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti

BACA JUGA:Terbukti Terima Suap Miliaran Rupiah, 3 Anak Buah Mentan Amran Dicopot

 

Selain itu, AKP Aji menegaskan bahwa Polres Bogor Kota masih terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pencurian data tersebut.

 

 

 

“Penyelidikan akan terus berlanjut. Kami sedang mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi lain yang dapat mengungkap keterlibatan pihak baru,” ungkapnya.

Kategori :