Cara Mengambil Sisa Uang Denda Tilang ETLE

Ilustrasi tilang ETLE.-Foto ;ist-
HARIANOKUSELATAN.ID – Bagi pengendara yang terkena tilang elektronik (ETLE) dan telah membayar denda, ada kemungkinan uang yang dititipkan melebihi jumlah yang ditetapkan pengadilan. Jika hal ini terjadi, sisa uang tersebut bisa dikembalikan ke pelanggar. Berikut langkah-langkah untuk mengambilnya.
Kenapa Ada Sisa Uang Denda?
Saat melakukan pembayaran denda tilang ETLE, pengendara diharuskan menyetor uang dengan nominal maksimal sesuai pelanggaran. Namun, setelah putusan pengadilan, denda yang ditetapkan bisa lebih kecil dari nominal titipan awal. Jika ada kelebihan pembayaran, pengendara berhak mengajukan pengembalian.
BACA JUGA:Review Insta360 Flow 2 Pro: Gimbal Kecil dengan Kinerja Profesional
BACA JUGA:WhatsApp Akan Hadirkan Fitur Foto Bergerak, Mirip Live Photos di iPhone
Langkah-Langkah Mengambil Sisa Uang Tilang
Cek Putusan Pengadilan
Masukkan nomor registrasi tilang sesuai dengan berkas yang diterima.
Periksa besar denda dan biaya perkara yang telah diputuskan.
Pastikan data seperti nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan sudah benar.
Jika ada sisa uang, sistem akan menampilkan jumlah yang dapat diklaim.
Unduh Surat Pengantar
Jika data sesuai, klik tombol “Ambil Sisa Titipan” pada laman tilang Kejaksaan.
BACA JUGA:AirPods Max Dapatkan Audio Lossless dan Latensi Ultra-Rendah, Siap untuk Musisi dan Gamer