PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Penyidikan kasus mega korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp555 miliar, masih mengundang tanda tanya bagi tim kuasa hukum para tersangka.
Terutama datang dari Rizal Syamsul SH selaku kuasa hukum tersangka Budiman, Misri, Kusnadi dan Saiful yang menilai kasus tersebut masih harus dikaji lebih mendalam oleh penyidik Kejati Sumsel.
Didampingi rekannya Mardiansyah SH, diwawancarai Kamis 25 Juli 2024 ada beberapa poin ia sampaikan pertama mengenai nilai potensi kerugian negara Rp555 miliar saat ini masih menunggu hasil kajian selanjutnya dari tim audit kerugian negara.
"Pertama, kita masih mempertanyakan besaran dari potensi kerugian negara yang secara teknisnya masih menunggu hasil ril dari lembaga audit yang berkompeten," ucap Rizal Syamsul.
Lalu poin kedua, lanjut Rizal Syamsul menduga bahwa suatu tindak pidana korupsi itu apalagi berpotensi rugikan negara lebih dari setengah triliun ini tidak hanya sebatas bawahan yang terlibat.
Meskipun, menurutnya saat penetapan tersangka ada salah satunya merupakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
Ia berharap, kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel dapat mengembangkan dan mendalami perkara ini supaya bisa turut serta menjerat pihak-pihak lainnya yang memang terlibat selain para tersangka.
"Kami meminta agar kasus ini terus diusut sampai ke hulunya," tegas Rizal Syamsul.
Masih kata Rizal, kliennya siap untuk buka suara apa yang mereka alami, dilihat dan apa yang mereka rasakan mengenai pihak-pihak mana saja yang diyakini turut terlibat.
Meski begitu, dirinya selaku tim kuasa hukum sangat mengapresiasi penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang bisa mengungkap peristiwa mega korupsi dengan potensi kerugian negara bernilai fantastis mencapai Rp555 miliar.
Ditambahkan Mardiansyah, ia juga masih melihat keterlibatan perkara yang menjerat kliennya empat tersangka yang terdiri dari dua pejabat pihak swasta dan dua dari pihak Distamben.
Menurut Mardiansyah, ia berusaha menggali keterangan empat kliennya tersebut terutama dari dua tersangka pihak Distamben apakah ada keterlibatan lebih lanjut dari atasannya lagi.
"Kalaupun ada potensi pengembangan perkara untuk tersangka lainnya, kami berharap tidak hanya sebagai kepala dinas saja, bisa saja dari atasannya pihak Distamben pusat," ucap Mardiansyah.
Bahkan, masih kata Mardiansyah bisa saja pihak Distamben Provinsi dan sejumlah pejabat lainnya pun diduga ikut terlibat dan ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Berikan Tablet Tambah Darah Untuk Remaja Putri
Ia berharap, pendalaman materi penyidik oleh Pidsus Kejati Sumsel sangat perlu dilakukan sebab menurutnya dapat menentukan peran tanggung renteng nantinya tidak hanya ditanggung semua oleh keempat kliennya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka.
Modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yaitu bahwa PT. ABS yang merupakan perusahaan milik swasta.
Dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, dijabat oleh Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan Gusnadi selaku Direktur/Direktur Utama.
Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rincinya, para tersangka dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh Gusnadi atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh Endre Saifoel secara pribadi.
Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.
Bersama-sama dengan tersangka Saifullah Apriyanto selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan Lepy Desmianti Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.
Atau dengan kata lain, tiga oknum ASN tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, telah berpotensi merugikan keuangan Rp555 miliar yang dihitung dari faktor kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.
Selain berpotensi rugikan negara Rp555 miliar, para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. (*)