Korupsi Uang Perumahan MBR Rp 0,5 Miliar Lebih, Juru Tagih PT SP2J Pemkot Palembang Bakal Disidang

Jumat 21 Jun 2024 - 03:06 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melimpahkan berkas perkara tersangka M Rusdi, mantan pegawai PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), yang terlibat dalam kasus korupsi penagihan uang perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai lebih dari 0,5 miliar rupiah, ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH, melalui Kasubsi Penuntutan Syaran Jafizhan SH MH, mengonfirmasi pada Kamis, 20 Juni 2024, bahwa berkas telah dilimpahkan secara online melalui e-berpadu PN Palembang. Berkas fisik akan segera diusulkan dalam waktu dekat.

Tersangka M Rusdi merupakan pegawai PT SP2J yang bertugas sebagai juru tagih atau debt collector untuk angsuran perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Palembang.

Berdasarkan berkas penyidikan, M Rusdi tidak menyetorkan uang angsuran yang dikumpulkan kepada PT SP2J, Pemkot Palembang.

BACA JUGA:Warga Temukan Mayat Perempuan Tanpa Indetitas

BACA JUGA:Pj Bupati Teddy Meilwansyah Belum Ada Rencana Maju Pilkada OKU

Terdapat sekitar 120 unit rumah MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Palembang yang uang angsurannya tidak disetorkan oleh tersangka.

Audit yang dilakukan menunjukkan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan oleh M Rusdi terjadi selama empat tahun, dari 2018 hingga 2022, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp567,8 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perumahan MBR adalah program dari Walikota Palembang untuk membantu masyarakat yang menjadi korban kebakaran. Di Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang, dibangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah eks kebakaran.

BACA JUGA:Camat BSA Monev Realisasi Dana Desa Tahun 2024

BACA JUGA:Disdik Minta Kepala UPT Optimalkan Pemanfaatan Aset

Pembangunan dilakukan oleh pihak swasta, dan setelah jadi, pembeliannya dibiayai terlebih dahulu oleh pihak bank. Calon penghuni rumah (debitur) kemudian melakukan akad kredit dengan bank.

Di lokasi Kelurahan 3-4 Ulu, perumahan dibangun dalam dua tahap: 40 unit pada tahun 2010 dan 80 unit pada tahun 2012, dengan total 120 unit rumah.

Setelah selesai, perumahan tersebut dijual secara kredit kepada masyarakat sekitar dengan angsuran per bulan sebesar Rp300.000 hingga Rp305.500 dengan tenor kredit selama 10 dan 15 tahun. Penagihan kredit angsuran dilakukan oleh PT SP2J.

 

Tersangka M Rusdi mulai menagih uang angsuran perumahan MBR pada tahun 2013 hingga 2022. Namun, dari tahun 2018 hingga 2022, ia diduga tidak menyetorkan sebagian besar angsuran perumahan MBR kepada PT SP2J, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jika berkas fisiknya telah dilimpahkan, hanya tinggal menunggu penetapan dari pengadilan mengenai jadwal persidangan.

Kategori :