Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah Dispora OKU Selatan, Dua Terdakwa Kompak Lawan Dakwaan
Suasana ruang sidang pembacaan dakwaan korupsi dana hibah kegiatan Dispora OKU Selatan yang berlangsung di ruang Tipikor PN Palembang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali mencuri perhatian publik.
Dua pejabat dinas, mantan Kepala Dispora Abdi Irawan dan Kabid Peningkatan Prestasi Deni Ahmad Rivai, resmi duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/09/2025).
BACA JUGA:Puskesmas Banding Agung Pantau Makanan Program MBG
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Desa Kembang Tinggi Disambut Antusias Warga
JPU Beberkan Modus Penyelewengan
Dalam persidangan yang digelar di ruang Tipikor PN Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Mereka diduga menyelewengkan dana hibah tahun anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp913.875.134.
Menurut JPU, terdakwa Abdi Irawan diduga mengambil sejumlah anggaran dari berbagai kegiatan Dispora, namun dana itu tidak pernah dipertanggungjawabkan.
Ironisnya, uang yang seharusnya dialokasikan untuk program kepemudaan dan pengembangan olahraga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Dana yang diterima terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan kegiatan yang seharusnya untuk pemuda dan olahraga malah dipakai untuk keuntungan pribadi,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Mantapkan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Polsek Buay Runjung Dorong Warga Olah Lahan Tidur Jadi Kebun Jagung
Kerugian Negara dan Dasar Dakwaan
Temuan ini terungkap setelah Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan audit.
Hasil audit memastikan adanya kerugian negara hingga lebih dari Rp913 juta.
Atas dasar itu, JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf (f) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
