PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembangunan Gedung Guest House (mes 7 lantai) di eks rumah dinas Kemenkeu Palembang pada Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.
Kasus ini telah menjerat seorang tersangka, yaitu Doni Prayatna, Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung tersebut.
Pada Senin, 27 Mei 2024, Doni Prayatna resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang untuk 20 hari ke depan.
Penahanan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAPL.6.10/Fd 2/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Gopar SH MH, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel telah menghitung kerugian keuangan negara akibat proyek ini.
Ario Gopar menyatakan bahwa penyidik akan terus mendalami bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin bertanggung jawab secara pidana.
BACA JUGA:Ingin Lolos PPK dan PPS, Diduga Peserta Harus Setor Hingga Rp 15 Juta
BACA JUGA:OKU Timur Dirikan Sekolah Lansia Sebiduk Sehaluan
Selain itu, tindakan hukum lain seperti penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi juga akan dilakukan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini bermula pada 13 November 2023, ketika Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang meningkatkan status penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022.
BACA JUGA:Jasad Nenek Lansia Yang Hanyut Ditemukan Tersangkut di Batang Pinang
BACA JUGA:Kabupaten OKU Sandang Predikat UHC
Proyek yang berlokasi di Jl Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp16,5 miliar dengan kontrak pengerjaan selama 150 hari dari 24 Juni 2022 hingga 21 Desember 2022.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan pengurangan volume pada pekerjaan struktur beton dan besi yang tidak sesuai kontrak dan tidak memenuhi standar mutu beton.
Ario Gopar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House tersebut. (seg)