Sidang OTT Kadisnakertrans Sumsel, Penyidik Beberkan Penyitaan Uang Rp231 Juta

Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang turut jadi saksi menerangkan proses OTT terhadap terdakwa Deliar Marzoeki. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Proses hukum terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, terus berlanjut. Pada Senin, 5 Mei 2025, Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap perizinan K3 yang menyeret nama pejabat tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Idi Il Amin SH MH, ini menghadirkan sebanyak 16 orang saksi. Di antara para saksi, dua orang merupakan penyidik dari Kejari Palembang yang turut terlibat langsung dalam proses OTT, yakni Iwan Setiadi dan Irfan Ferdiansyah.

Saksi Iwan Setiadi memberikan penjelasan mendetail mengenai jalannya OTT. Ia mengungkap bahwa laporan masyarakat yang masuk pada 9 Januari 2025 menjadi awal mula penyelidikan. Keesokan harinya, tim dari kejaksaan mulai melakukan tindakan penyamaran. Iwan sendiri menyamar sebagai pengemudi ojek online untuk memantau aktivitas di sekitar Kantor Disnakertrans Sumsel.

Sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik menyusup ke ruang kerja Kepala Dinas. Di bawah meja kerja terdakwa, tim menemukan uang tunai sebesar Rp39,2 juta. Selain itu, mereka juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti laptop, dokumen, tas, serta alat komunikasi.

BACA JUGA:Investasi Rp14,9 Triliun, Tol Palembang–Betung Jadi Tulang Punggung Ekonomi Baru

BACA JUGA:Begal di Palembang Merajalela, Beraksi dan Lukai Korban di Malam Hari

Setelah penggeledahan di kantor, tim melanjutkan penyitaan di mobil dinas Deliar. Di sana ditemukan uang tunai sebesar Rp75 juta, yang diamankan di hadapan sopir pribadi terdakwa.

Penyidikan tidak berhenti di situ. Pada sore hari yang sama, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke kediaman Deliar di kawasan Talang Jambe, Palembang. Di rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah tas hitam berisi 117 amplop. Masing-masing amplop berisi uang tunai sebesar Rp1 juta, dengan total mencapai Rp117 juta.

Ketika ditanya mengenai asal-muasal uang tersebut, Deliar Marzoeki memberikan penjelasan yang beragam. Ia mengklaim bahwa uang Rp39 juta di kantornya merupakan pinjaman, sedangkan Rp75 juta di mobil dinas disebut berasal dari pinjaman keluarga untuk keperluan pernikahan adik iparnya. Sementara itu, istrinya menyatakan bahwa uang dalam amplop merupakan hasil tabungan suaminya, yang konon dikumpulkan Rp1 juta setiap hari.

BACA JUGA:Praperadilan Gagal, Fitrianti Akan Jalani Proses Hukum Korupsi PMI

BACA JUGA:Dewan Pers Soroti Ketimpangan Anggaran Media Sosial dan Media Konvensional

Pernyataan-pernyataan tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik karena diduga tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Total uang yang disita dalam OTT ini mencapai Rp231,2 juta.

Perkara ini menarik perhatian publik karena mengindikasikan adanya dugaan praktik suap dan pungutan liar yang terstruktur dalam sistem perizinan K3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Deliar Marzoeki, ada pula Alex Rahman yang merupakan staf pribadinya, Firmansyah Putra selaku Kepala Bidang di Disnakertrans, dan Harni Rayuni, yang disebut sebagai perwakilan dari PT Dhiya Aneka Teknik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan